Kepada Yth.
1. Seluruh Pengguna Layanan Labkesmas Batam
2. Seluruh Mitra Kerja Labkesmas Batam
Sebagai Implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan RI No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Pengguna Layanan di Balai Labkesmas Batam bahwa akan dikenakan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai daftar terlampir
Tarif-PNBP