


Dalam meningkatkan pelayanan publik Labkesmas Batam di Tahun 2025, perlu dilakukan reviu terhadap pelaksanaan pelayanan yang mengacu kepada standar pelayanan yang ditetapkan sebelumnya agar pelayanan yang diberikan semakin baik.
Kegiatan reviu dilaksanakan di R. Rapat Riau. Reviu dilakukan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya disandingkan dengan pelaksanaan pelayanan yang telah dilakukan selama Tahun 2024. Kegiatan reviu dihadiri oleh Plt. Kepala, Kasubag ADUM, seluruh Katimker, dan seluruh Ka.Instalasi yang terkait beserta perwakilan staf masing-masing timker dan instalasi.
Beberapa poin yang dihasilkan dari reviu tersebut adalah sebagai berikut :
- Peningkatan jangka waktu pelayanan dari 11 hari kerja menjadi 10 hari kerja;
- Penambahan produk layanan;
- Penataan penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi.
Hasil kesepakatan dari pelaksanaan reviu ini diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan yang diberikan Labkesmas Batam. Hasil reviu ini juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Reviu standar pelayanan dilakukan terhadap komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point) meliputi:
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Jangka waktu pelayanan
- Biaya/tarif
- Produk pelayanan
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
