(Batam, 1 Juli 2025) Tindak lanjut penerapan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1354 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Kesehatan, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Batam melaksanakan kegiatan Evaluasi Risk Register pada tanggal 30 Juni 2025. Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Labkesmas Batam, Zulhirdan Siregar, S.T., M.H, dan diikuti oleh seluruh anggota Tim Penyelenggara Manajemen Risiko yaitu para Ketua Tim Kerja dan Kepala Instalasi di Balai Labkesmas Batam. Pimpinan menekankan pentingnya memahami pedoman penyelenggaraan manajemen risiko untuk memperkuat tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyusunan profil risiko secara komprehensif. Tim diminta untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang ada di lingkungan kerja, serta menetapkan tingkat risiko tertinggi sebagai prioritas mitigasi. Evaluasi ini menjadi momen untuk memastikan bahwa dokumen risk register yang dimiliki benar-benar mencerminkan kondisi riil dan dapat menjadi alat pengambilan keputusan. Selain itu, disampaikan kembali bahwa pelaporan manajemen risiko harus dilakukan secara berkala setiap dua bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin adanya pembaruan informasi dan efektivitas dari strategi pengendalian risiko yang diterapkan.
Kegiatan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Balai Labkesmas Batam untuk terus memperkuat budaya sadar risiko dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan operasional, teknis, maupun administratif. Dengan sinergi tim yang solid, Labkesmas Batam siap menuju tata kelola organisasi yang lebih tangguh dan adaptif.
.
