Pendampingan Bersama Dengan Tim Dinas Kesehatan Dalam Penyediaan Klinik dan Apotek Desa/Kelurahan Di Wilayah Kerja Bintan

(Bintan, 21 Juli) Kemenkes turut mendukung Inpres No. 9 Th 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sesditjen Kesehatan Primer dan Komunitas (Kesprimkom) sesuai dalam surat kepada semua Dinas Kesehatan no. HK.01.05/B.I/5950/2025 tanggal 16 Juli 2025 menyampaikan tentang Pendampingan Klinik Desa/ Kelurahan. Hal ini sesuai dengan tugasnya melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi dalam penyediaan klinik dan apotek desa/kelurahan.

Koperasi Merah Putih hadir sebagai wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat desa. Kegiatan pendampingan ini berlangsung pada 19–21 Juli 2025 di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Balai labkesmas Batam sebagai salah satu UPT Ditjen Kesprimkom dengan wilayah kerja diantaranya Provinsi Kepulauan Riau. Pada kegiatan tersebut terdapat launching Koperasi Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupataen Bintan, Prov Kepulauan Riau. 

Tim dari Dinkes Provinsi Kepulauan Riau, Dinkes Kabupaten Bintan, Puskesmas Kuala Sempang, Dirwas Farmalkes Kemenkes RI, dan pengurus koperasi bersama-sama mendampingi proses penyediaan Klinik dan Apotek Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas, kelengkapan alat, dan tenaga kesehatan. Koperasi Merah Putih Desa Kuala Sempang ini telah diresmikan langsung oleh Bapak Gubernur Kepulauan Riau sebagai bentuk komitmen dalam penguatan layanan kesehatan berbasis komunitas. Dengan pendampingan ini, diharapkan masyarakat desa dapat memperoleh layanan kesehatan yang mudah dijangkau dan dikelola secara mandiri melalui koperasi.