Sosialisasi Anti Gratifikasi Bagi Pengguna Layanan

(Batam, 12 September 2025) Tim UPG (Upaya Pengendalian Gratifikasi) Balai Labkesmas Batam pada 9 dan 11 September 2025 lalu telah melakukan Sosialisasi Anti Gratifikasi kepada petugas Dinkes Kota Batam dan Puskesmas di Kota Batam. Kegiatan ini dilakukan dalam rangkaian acara Bimtek Kegiatan Surveilans Sentinel Arbovirosis Kota Batam (09/09/2025) dan Bimtek Lokus Sentinel Leptospirosis Kota Batam (11/09/2025. Kegiatan berlokasi di Balai Labkesmas Batam dihadiri 41 orang dan 25 orang. Perbedaan tersebut karena perbedaan jumlah lokus sentinel yaitu Arbo 11 puskesmas dan Lepto 7 puskesmas.

Penyampaian sosialisasi dilakukan tim UPG bergantian yaitu Ibu Triana Wardhani (Sekretaris UPG) pada Bimtek Arbo dan Ibu Nurmasyitah (Ketua UPG) pada Bimtek Lepto. Materi berpedoman pada Permenkes No 1 tahun 2022 mengenai Pengendalian Grtifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dan juga peraturan lain terkait gratifikasi. Undang-undang utama yang mengatur gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sosialisasi sebagai salah satu upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Balai Labkesmas Batam. Upaya penyebaran informasi dan pemahaman mengenai gratifikasi, khususnya di lingkungan instansi pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan harus senantiasa dilakukan.

Ayo dukung kami mewujudkan @labkesmas.batam Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Tidak Diperkenankan Meminta, Menerima dan/atau Memberikan Gratifikasi Serta Suap Dalam Bentuk Apapun

Labkesmas Batam “BERJAYA”

MENEMUKAN PRAKTIK GRATIFIKASI TERKAIT PEGAWAI LABKESMAS BATAM?

LAPORKAN MELALUI SALAH SATU OPSI BERIKUT:

๐Ÿ“ฑ 0812-6320-625

๐Ÿ“งย  upglabkesmasbtm@gmail.com