Tim UPG Balai Labkesmas Batam Sosialisasikan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pelaporan Gratifikasi

Penguatan Budaya Antikorupsi di Lingkungan Kerja melalui Pemahaman Ketentuan Gratifikasi yang Tepat dan Terstandar

Batam, 18 Februari 2026 – Pencegahan korupsi tidak selalu dimulai dari kasus besar. Seringkali, ia bermula dari pemahaman yang keliru tentang hal-hal kecil yang tampak wajar dalam keseharian termasuk soal gratifikasi. Untuk memastikan seluruh insan di lingkungan Balai Labkesmas Batam memiliki pemahaman yang benar dan seragam, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Balai Labkesmas Batam menggelar sosialisasi internal pada 18 Februari 2026.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Inspektur Jenderal Nomor PS.08.01/G/119/2026 tentang Tindak Lanjut Pasca Sosialisasi Peraturan KPK, dan secara khusus membahas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap PNS, PPPK, karyawan outsourcing bagian kebersihan dan keamanan, serta peserta Magang Nasional Kemnaker Batch 2 yang bertugas di Balai Labkesmas Batam memastikan bahwa pemahaman tentang integritas menjangkau seluruh lapisan yang beraktivitas di lingkungan institusi.

Salah satu fokus utama sosialisasi adalah penyampaian ketentuan mengenai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian antar sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun diperkenankan dengan nilai maksimal Rp500.000 per pemberi, dengan total tidak melebihi Rp1.500.000 per tahun, tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, serta tidak mengandung konflik kepentingan. Kedua, hadiah dalam rangka pernikahan atau upacara adat dan keagamaan diperkenankan dengan nilai maksimal Rp1.500.000 per pemberi, dengan syarat terdapat surat undangan resmi sebagai dasar pemberian.

Ketentuan-ketentuan ini penting untuk dipahami secara utuh bukan untuk mencari celah, melainkan justru untuk memastikan bahwa setiap tindakan berada dalam koridor yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengendalian gratifikasi adalah tanggung jawab bersama, yang diwujudkan melalui internalisasi nilai-nilai integritas dalam keseharian kerja sekaligus eksternalisasi sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar.

Balai Labkesmas Batam berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas karena kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus senantiasa dijaga.