Seluruh Pegawai Berpartisipasi Aktif dalam Penentuan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2026
Batam, 10 Maret 2026 – Membangun zona integritas bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Ia adalah proses transformasi budaya kerja yang menuntut keterlibatan nyata dari seluruh lapisan pegawai bukan hanya dari pimpinan semata. Dengan semangat itulah, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Batam menggelar Rapat Pembentukan Tim Zona Integritas pada 3 Maret dan 10 Maret 2026, yang diikuti oleh seluruh pegawai Balai Labkesmas Batam sebagai bagian dari persiapan serius menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Nasional.
Rangkaian kegiatan dibuka dengan sesi penilaian mandiri oleh masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) WBK sebuah langkah reflektif yang penting untuk mengukur sejauh mana capaian dan kesiapan pembangunan Zona Integritas yang telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi area yang masih memerlukan penguatan. Penilaian mandiri ini menjadi fondasi bagi pembentukan tim yang tidak hanya baru secara struktur, tetapi juga lebih siap secara substansi.
Yang membedakan proses pembentukan tim ini dari sekadar penunjukan biasa adalah mekanismenya yang demokratis dan terstruktur. Pemilihan Ketua Zona Integritas dilakukan melalui dua tahap pertama, penjaringan calon secara tertulis dari peserta rapat untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan secara voting aklamasi oleh seluruh peserta rapat yang hadir. Penghitungan suara dilakukan oleh Tim Sekretariat Zona Integritas yang lama, disaksikan langsung oleh Kepala Balai dan Kasubbag ADUM, untuk memastikan proses berjalan secara jujur dan akuntabel. Melalui mekanisme ini, Bapak Budi Prayitno, SKM., MKM. terpilih sebagai Ketua Tim Zona Integritas Balai Labkesmas Batam.
Adapun penentuan personil untuk Tim Sekretariat, Ketua Pokja, dan Anggota Pokja dilakukan berdasarkan usulan terbuka dari peserta rapat, dengan mempertimbangkan kriteria kompetensi yang spesifik sesuai bidang masing-masing. Pokja Manajemen Perubahan diisi oleh pegawai yang memiliki kreativitas dan kemampuan manajerial dalam mendampingi agen perubahan. Pokja Penataan Tatalaksana membutuhkan pemahaman mendalam dalam penyusunan SOP dan e-government. Pokja Penataan Manajemen SDM diisi oleh mereka yang menguasai regulasi ASN dan kode etik. Pokja Penguatan Pengawasan memerlukan kompetensi dalam pengendalian gratifikasi, SPIP, hingga Whistleblowing System. Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja berfokus pada kemampuan penyusunan laporan kinerja, sementara Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mengedepankan kemampuan evaluasi survei kepuasan masyarakat dan survei persepsi korupsi.
Seluruh calon anggota tim, tanpa terkecuali, harus memenuhi kriteria dasar yang tidak bisa dikompromikan: berstatus pegawai aktif Balai Labkesmas Batam, telah menandatangani Pakta Integritas, telah menyampaikan LHKPN dan SPT Tahunan, serta tidak sedang dalam hukuman disiplin. Syarat-syarat ini bukan formalitas ia adalah cerminan bahwa tim yang akan memimpin pembangunan Zona Integritas haruslah mereka yang terlebih dahulu telah menunjukkan komitmen integritas dalam dirinya sendiri.
