Batam 18 Juni 2026
Dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang profesional, transparan, dan akuntabel, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan sukses menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi KMK Nomor 41/MK/KN/2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan BMN Tahun 2026 serta Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Tahun 2026”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis, 18 Juni 2026 , dengan diikuti oleh para pejabat serta pegawai PIC Pengelolaan BMN dari Satuan Kerja Kantor Pusat (KP) dan Satuan Kerja Kantor Daerah (KD) Kemenkes di seluruh Indonesia.
Acara dibuka dan dipandu langsung oleh Bapak Kardi selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan, Penghapusan, dan Laporan BMN Biro Keuangan dan BMN Kemenkes yang bertindak sebagai moderator. Dalam pengantarnya, beliau menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman yang selaras di antara seluruh pengelola BMN guna mendongkrak capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Kesehatan pada tahun ini.
Untuk mengupas tuntas regulasi terbaru, Biro Keuangan dan BMN Kemenkes menghadirkan narasumber ahli dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan:
- Narasumber 1: Bapak Dwi Kurniawan Saputro (Kepala Seksi BMN II D)
- Narasumber 2: Ibu Ganti Anisa Br Hombing (Staf Seksi BMN II D)
Melalui sosialisasi ini, para narasumber memberikan pemaparan mendalam serta bimbingan teknis mengenai substansi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/MK/KN/2026 beserta tata cara pengisian Kertas Kerja Perhitungan IPA Tahun 2026. Penjelasan ini sangat penting sebagai panduan bagi seluruh PIC Satker agar dapat melakukan penginputan data dengan akurat, meminimalisasi kekeliruan administratif, dan mempercepat proses pelaporan di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola BMN di lingkungan Kementerian Kesehatan memiliki kesiapan penuh dan persepsi yang sama. Validitas data pencatatan, ketertiban administrasi, serta capaian nilai IPA Kemenkes tahun 2026 pun diharapkan dapat terealisasi secara maksimal.
