Batam, 25 Juli 2026 — Balai Labkesmas Batam terus berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pada Sabtu (25/7), telah dilaksanakan penyerahan dan pengangkutan persediaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 yang telah rusak atau melewati masa kedaluwarsa kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Penyerahan barang dilakukan secara resmi oleh Balai Labkesmas Batam selaku Kuasa Pengguna Barang kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melalui Bidang Pengelolaan Persampahan berdasarkan Berita Acara Serah Terima resmi.
Adapun persediaan yang diserahterimakan berupa APD COVID-19 yang terdiri dari Face Shield, Kaca Mata Goggle, serta Sarung Tangan Panjang.
Sebelum proses pengangkutan dilakukan, Balai Labkesmas Batam telah berkoordinasi secara intensif dengan DLH Kota Batam untuk memastikan klasifikasi limbah. Dari hasil koordinasi teknis tersebut, dipastikan bahwa seluruh material APD kedaluwarsa dimaksud tidak tergolong sebagai Limbah B3, melainkan dikategorikan sebagai limbah domestik. Dengan status tersebut, proses pengangkutan dan pemusnahannya disesuaikan dengan prosedur pengelolaan sampah kota yang aman bagi lingkungan.
Langkah penataan persediaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Balai Labkesmas Batam dalam menyajikan laporan keuangan dan aset yang akurat, teratur, serta akuntabel.
