Tentang Kami

balai
laboratorium kesehatan masyarakat
batam

Selanjutnya disingkat Balai Labkesmas Batam/BLKM Batam merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan (UPT Kemenkes) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor  5 tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat. Layanan unggulan dari Balai Labkesmas Batam yaitu : 

  1. Pelaksanaan pemeriksaan sampel klinis.
  2. Pelaksanaan pengujian sampel lingkungan, vektor, reservoir dan zoonosis.

Tugas Pokok Dan Fungsi

Balai Labkesmas Batam mempunyai tugas utama melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat. Selain itu juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Balai Labkesmas Batam
menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  2. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan
  3. Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium
  4. Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan
  5. Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna
  6. Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya.
  7. Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan
  8. Pengelolaan biorepositori
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis
  10. Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium
  11. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan
  12. Pengelolaan data dan informasi
  13. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
  14. Pelaksanaan urusan administrasi Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana di atas, juga dapat menyelenggarakan fungsi uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.