Sosialisasi Anti Gratifikasi, Labkesmas Batam Teguhkan Komitmen Menuju Wilayah Bebas Korupsi

IMG_0201 (1)

(Batam, 3 Juli 2025) Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintah perlu terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Salah satu strategi yang diambil adalah melalui penyebaran informasi dan peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi. Dalam hal ini, Balai Labkesmas Batam secara aktif berperan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai garda terdepan dalam penguatan budaya integritas.

Sosialisasi gratifikasi yang dilaksanakan tidak hanya menyasar kalangan internal, tetapi juga melibatkan pihak eksternal sebagai bagian dari jejaring dan mitra kerja. Salah satu contoh nyata upaya ini adalah kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada 3 Juli 2025, dalam rangkaian Pertemuan Koordinasi Penguatan Labkesmas Regional 2. Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka dan diikuti oleh perwakilan Labkesmas Tier 2 dan Tier 3 dari wilayah regional.

Dalam sesi tersebut, Tim UPG Labkesmas Batam menyampaikan materi mengenai pengertian, bentuk-bentuk gratifikasi, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Disampaikan pula komitmen Labkesmas Batam untuk terus mengedepankan nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek layanan dan tata kelola organisasi.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari langkah strategis Labkesmas Batam dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sejalan dengan program reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan RI. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam sosialisasi, diharapkan budaya antikorupsi dapat tumbuh kuat dan menjadi nilai bersama dalam mendukung pelayanan publik yang bersih dan profesional.